Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian, dan pembangunan.
"Terwujudnya Bappeda Sebagai Koordinator Perencanaan Kota Yang Handal"