SATU DATA KOTA KEDIRI
Satu Data Kota Kediri merupakan inisiatif strategis dari Pemerintah Kota Kediri yang sejalan dengan visi nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mewujudkan tata kelola data yang lebih baik, akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan di seluruh wilayah Kota Kediri.
Mengacu pada Perpres No. 39 Tahun 2019, Satu Data Kota Kediri memastikan bahwa semua data yang digunakan harus memenuhi prinsip-prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi atau data induk. Hal ini penting agar seluruh data yang disediakan oleh berbagai instansi pemerintah dapat digunakan secara konsisten dan dapat dipercaya, sehingga mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tersebut, Perwali No. 62 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Kediri menetapkan kerangka kerja khusus di tingkat lokal untuk mengintegrasikan data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga, dan instansi terkait di Kota Kediri. Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data yang dihasilkan, memfasilitasi keterbukaan informasi publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Melalui portal satudata.kedirikota.go.id, pemerintah menyediakan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat, akademisi, dan pengambil kebijakan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan up-to-date. Inisiatif ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat upaya dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tingkat lokal.
Dengan Satu Data Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri tidak hanya mematuhi regulasi nasional, tetapi juga terus berinovasi dalam pengelolaan data untuk menciptakan kota yang lebih cerdas, efisien, dan inklusif.